BerikutTinjuan Ushul Fikih. Ilmu kedokteran dan medis merupakan bidang yang memperlihatkan keterkaitan antara agama dan sains. Keduanya sama-sama sepakat bahwa kesehatan manusia adalah tujuan utama. Akan tetapi seringkali timbul problem ketika keduanya hendak mendefinisikan apa itu "sehat" dan "baik" dalam perawatan kesehatan manusia. Dapatkaninformasi & cek halal MUI produk ayam paniki disini. ayam paniki didaftarkan oleh Pt. tata wisata (dapur trakindo batu kajang), cek apakah ayam paniki halal? PengertianHalal dan Haram Menurut Ajaran Islam (I) 17 Juli 2010. Oleh: H. Sunhadji Rofi'i, Ketua LPPOM MUI. Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. Bagaimanapunjuga, interpretasi serta status halal atau haram ekstrak vanili bagi sebagian orang bisa jadi berbeda. Alternatif ekstrak vanili Di Amerika, produk yang disebut 'perasa vanili alami' diperoleh dari batang vanili asli tanpa atau dengan sedikit alkohol (2-3%). Ada pula 'ekstrak vanili imitasi' yang mengandung vanilin (komponen Masihterjadi perdebatan mengenai halal dan haram uang kripto (cryptocurrency). Ada kalangan yang menilai halal, adapula yang menganggap haram. Hal itu pun disoroti oleh Founder Islamic Law Firm (ILF) Yenny Wahid. "Kaum Muslim di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia masih menghadapi pro-kontra dari segi kehalalan dan keharamannya," kata cara mengirim al fatihah untuk seseorang yang masih hidup. ........ 14th April 2016, 1738 Addict Member Join Date Dec 2015 Posts 514 kalo pertamanya haram, walau dicampur air sejerigen sama aja haram mas bro 14th April 2016, 1751 Groupie Member Quote Originally Posted by spinblackcircle masing2 minuman diciptakan ada tujuan ane tanya, itu bir diciptakan buat apaan? yg pasti sih bukan untuk mabuk, klo ngga percaya coba aja ente beli bir sebotol trus minum untuk buktiinya Join Us 14th April 2016, 1753 Mania Member Quote Originally Posted by maximus023 yg pasti sih bukan untuk mabuk, klo ngga percaya coba aja ente beli bir sebotol trus minum untuk buktiinya dari mana kamu tahu itu bir atau bukan? 14th April 2016, 1800 Registered Member Join Date Apr 2016 Posts 3 yg bilang bir bisa bikin mabok itu pauknya gak ketulungan 14th April 2016, 1805 Mania Member Quote Originally Posted by kimiatambangemas kalo pertamanya haram, walau dicampur air sejerigen sama aja haram mas bro tapi yang diminum kan airnya bukan jerigen nya. 14th April 2016, 1806 Mania Member Quote Originally Posted by maximus023 ya ente taunya cuman minum air putih doank , payah bener daya pikir ente pin kopi, teh, wine, whiskey, sirup, soda, jamu, etc ente kagak tahu yak ,benar ngedagel ente tapi ngga lucu ada juga spirtus, formalin, sianida. 15th April 2016, 0852 Addict Member Join Date Feb 2016 Posts 450 Masak pake wine sih katanya alkoholnya ilang jadi buat gw ga masalah. Toh tape ga lewat proses masak, air tape yg ada alkoholnya juga kadang suka ikut keminum, terutama tape ketan itam 15th April 2016, 0955 Banned Quote Originally Posted by ladygaladriel Masak pake wine sih katanya alkoholnya ilang jadi buat gw ga masalah. Toh tape ga lewat proses masak, air tape yg ada alkoholnya juga kadang suka ikut keminum, terutama tape ketan itam Ow sering beli tape ketan yang dibungkus daun itu , karena enak , beli bawa pulang , selang 3 hari kemudian jauuuuh lebih nikmat , berasa alkoholnya. ........ Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto ShutterstockDalam hukum Islam, masih ada perdebatan tentang halal atau haramnya status jual beli pasar finansial yang lebih dikenal dengan istilah trading. Sebagian ulama memberikan fatwa haram, namun sebagian lainnya juga memberikan fatwa halal dan pendapat ini cukup membingungkan masyarakat yang hendak melakukan trading. Beberapa di antaranya memutuskan untuk tidak ikut-ikutan agar selamat dari fatwa yang jika dilihat dari segi ekonomis, trading adalah aktivitas jual beli yang cukup menguntungkan. Mengutip buku Cara Mudah Memulai Bisnis Forex di Internet oleh Hiqmad Muharman, trading forex menjadi bursa keuangan terbesar di dunia dengan volume transaksi harian mencapai lebih dari 2 triliun US dollar. Angka ini tentu menggiurkan bagi sebagian bagaimana hukum trading dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Trading dalam IslamTrading adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan aktivitas jual beli di pasar finansial. Bentuknya bisa beragam, mulai dari jual beli saham hingga valuta asing atau Trading Forex. Foto Shutter StockDalam pasar saham, instrumen yang diperdagangkan adalah surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas. Sedangkan dalam pasar forex foreign exchange, instrumen yang diperdagangkan adalah mata uang negara-negara di hukumnya, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Trading saham diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam selama memenuhi syarat tertentu, yaitu saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain untuk trading forex, mayoritas ulama membolehkannya dengan beberapa syarat. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang al-Sharf, beberapa syarat tersebut di antaranyaTidak untuk spekulasi untung-untungan.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh.Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara Trading Forex. Foto Shutter StockDari fatwa tersebut jelas dikatakan bahwa hukum dasar trading forex adalah mubah atau boleh. Namun beberapa syarat harus dipenuhi, salah satunya tidak ada spekulasi atau untung-untungan di dalamnya. Kemudian untuk mata uang sejenis, harga yang diberlakukan juga harus sama nilainya secara tunai. Sedangkan untuk mata uang beda jenis, transaksinya harus dilakukan secara kontan. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukum transaksitrading forex adalah haram. Saat ini, beberapa trading forex menggunakan sistem online dengan pembayaran non-tunai. Transaksi ini sangat berisiko mendatangkan riba yadh dan riba nasiah, sehingga sebaiknya dengan hal tersebut, Buya Yahya juga menyatakan pendapatnya tentang trading forex dalam ceramahnya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV, beliau mengatakan“Dalam Islam, jual beli valuta asing ini ada aturan mainnya. Pertama menggantikan naqdihim atau hal yang dipenuhi. Kalau jenisnya berbeda, maka boleh dengan dua syarat yaitu akadnya harus kontan atau lunas dan harus serah terimakan. Jika tidak terjadi itu, maka hukumnya haram”. ........ 13th April 2016, 1621 Mania Member Quote Originally Posted by bakaSHINJI TS ni aneh2 aja... Mau masak babi pangggang, bingung mau disiram wine atau air tape... Jelas haram wan. sirem bensin aja bro... biar lebih mantaf 13th April 2016, 1622 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara ente ngga tanya...Rasulullah pernah minum air perasan anggur? apa belom ketemu hadistnya... air perasan anggur berarti wine dong... Itu sepertinya sudah pernah dibahas sebelumnya. Tapi itu tidak ada hubungan dengan ini. Khmar itu dilarang sudah jelas aturannya. Minuman beralkohol itu dilarang sudah jelas. Yang tidak jelas itu apa yang menentukan makanan beralkohol itu haram atau halal. Kalau semuanya haram, maka itu jelas aturannnya. Kalau semuanya tidak haram juga jelas aturannya. Yang membuat bingung itu ada makanan yang kadar alkohol tinggi tapi menurut MUI halal. Ada makanan yang kadar alkohol sangat rendah tapi menurut MUI haram. Padahal yang kadar alkohol tinggi bisa memabukkan kalau dikonsumsi banyak sedangkan yang kadar alkoholnya sangat rendah tidak akan memabukkan kalau dikonsumsi berlebihan. 13th April 2016, 1622 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara ente ngga tanya...Rasulullah pernah minum air perasan anggur? apa belom ketemu hadistnya... air perasan anggur berarti wine dong... itu ada sari buah anggur perbotol kira2 40 ribuan harganya, kagak ada alkoholnya tuh, tutupnya pake sumbat segala kayak champagne Join Us 13th April 2016, 1623 Mania Member Quote Originally Posted by maximus023 ente tuh cuman teorian doank , dptnya dr yg ngga pernah minum bir lagi sdh ane bilang minum sebotol bir ngga bakal mabuk, klo mo bukti minum aja sendiri, nanti klo ente mabok ane bakal terjun ke kolam renang .... bukan monas yak jadi ente kuatnya cuman sebotol doang mus.... malu2in aje ngaku2 pemabokan cuman kuat sebotol 13th April 2016, 1623 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by kumalraj Memangnya kalau air anggur difermentasi itu air anggurnya tidak keluar sendiri tapi harus diolah dulu dijadikan minuman? Untuk bikin wine anggurnya diperas dulu . Nungguin air keluar sendiri dari anggur bisa amsyong kaw . 13th April 2016, 1626 Groupie Member Quote Originally Posted by Untuk bikin wine anggurnya diperas dulu . Nungguin air keluar sendiri dari anggur bisa amsyong kaw . Jadi bagian mana yang bikin itu jadi khmar? Anggurnya diperas? Atau proses fermentasinya? Itu kata nonnatara, Rasul pernah minum air perasan dari Anggur. Jadi ternyata memeras anggur itu tidak membuat airnya jadi haram. 13th April 2016, 1627 Mania Member Quote Originally Posted by kumalraj Itu sepertinya sudah pernah dibahas sebelumnya. Tapi itu tidak ada hubungan dengan ini. Khmar itu dilarang sudah jelas aturannya. Minuman beralkohol itu dilarang sudah jelas. Yang tidak jelas itu apa yang menentukan makanan beralkohol itu haram atau halal. Kalau semuanya haram, maka itu jelas aturannnya. Kalau semuanya tidak haram juga jelas aturannya. Yang membuat bingung itu ada makanan yang kadar alkohol tinggi tapi menurut MUI halal. Ada makanan yang kadar alkohol sangat rendah tapi menurut MUI haram. Padahal yang kadar alkohol tinggi bisa memabukkan kalau dikonsumsi banyak sedangkan yang kadar alkoholnya sangat rendah tidak akan memabukkan kalau dikonsumsi berlebihan. MUI ngeliat tape tuh kayak pisau bro... kalo tuh pisau dipake buat motong2 sayur2an ya halal2 aja, tapi kalo dipake buat nusuk orang ya jatonya haram... sama lah kayak tape kalo dikonsumsi dgn meliat kadar dan bentuk belom menjadi khmar ya masi dihalalkan tapi kalo tuh tape disalahgunakan untuk mabok2an ya bisa haram... ngga perlu fatwa2an MUI 13th April 2016, 1628 Moderator Quote Originally Posted by maximus023 itu ada sari buah anggur perbotol kira2 40 ribuan harganya, kagak ada alkoholnya tuh, tutupnya pake sumbat segala kayak champagne Owh klo yg itu enak,, manis n emang ga ada alkoholnya Kalo amer murah dan haram 13th April 2016, 1628 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by kumalraj Jadi bagian mana yang bikin itu jadi khmar? Anggurnya diperas? Atau proses fermentasinya? Itu kata nonatara, Rasul pernah minum air perasan dari Anggur. Jadi ternyata memeras anggur itu tidak membuat airnya jadi haram. Anggurnya diperas dan difermentasi. Itulah khamr. Kalau anggur cuma diperas terus diminum tanpa difermentasi ya halal. Itu mirip jus. Tidak difermentasi. 13th April 2016, 1630 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara MUI ngeliat tape tuh kayak pisau bro... kalo tuh pisau dipake buat motong2 sayur2an ya halal2 aja, tapi kalo dipake buat nusuk orang ya jatonya haram... sama lah kayak tape kalo dikonsumsi dgn meliat kadar dan bentuk belom menjadi khmar ya masi dihalalkan tapi kalo tuh tape disalahgunakan untuk mabok2an ya bisa haram... ngga perlu fatwa2an MUI Oke saja pendapat itu. Tapi mengapa makanan yang dimasak pakai wine jadi haram, kan seperti pisau juga. Makanan itu dimasak pakai wine bukan untuk membuat orang jadi mabuk. Orang makan makanan itu bukan untuk jadi mabuk. Apakah menurut kamu, makanan itu halal karena dibuat dengan tujuan bukan untuk membuat orang mabuk. Makan makanan itu juga tidak akan membuat orang mabuk? Harta Primus Yustisio Capai Rp 73 M dan Tak Punya Utang, Ini Kata Jihan Fahira Yuni Shara Jadi Selingkuhan Suami Maia Estianty? Begini Faktanya Dodhy Kangen Band Talak Istri Usai 16 Tahun Menikah Rezky Aditya Sah Jadi Ayah Kandung, Kekey Makasih Mama Sudah Berjuang detikNews ........ - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban setelah sholat Idul Adha. Kurban termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, serta mampu. Seperti yang diketahui, hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan baik. Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban yang sakit? Penyembelihan hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah sampai tanggal 13 Zulhijah sebelum waktu maghrib. Hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan. Di antaranya yaitu hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur. Lantas bagaimana jika hewan kurbannya sakit? Apakah tetap boleh disembelih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Sakit Baca Juga Cara Mengolah Daging Kambing Kurban Agar Tak Bau Prengus, Dijamin Empuk MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai kondisi faktualnya, dan dampak yang akan ditimbulkan. Tidak hanya terbatas pada hewan kurban saja, hewan lain yang dapat dikonsumsi dan sedang sakit juga termasuk dalam fatwa ini. Disebutkan bahwa hewan yang sakitnya termasuk kategori ringan seperti sakit yang tidak akan mengurangi kualitas dagingnya maka hewan tersebut memenuhi syarat dan hukum kurbannya tetap sah dan halal. Artinya, jika penyakit yang diderita hewan mengurangi kualitas dari daging dan dikhwatirkan menulari orang yang mengonsumsi, maka tidak sah dan haram untuk disembelih serta dikonsumsi. Jika hewan yang disembelih berpenyakit, dikhawatirkan penyakit tersebut bisa mempengaruhi kualitas daging bahkan hingga menularkan kepada orang yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban. Di dalam syariat, Allah SWT juga memerintahkan agar umat Islam mengkonsumsi makanan yang tidak hanya halal, akan tetapi juga baik. Allah berfirman, Baca Juga Jangan Tergesa-gesa Lakukan Persiapan ini Sebelum Melakukan Salat Idul Adha “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari segala sesuatu yang terdapat di bumi.” Qs. al-Baqarah 168 Seperti yang diketahui, makanan yang halal merupakan makanan yang tidak haram, sementara makanan yang baik thayyib ditafsirkan oleh para ulama, adalah sebagai berikut "Makanan yang halal dan diperoleh secara halal, makanan yang baik yang tidak memudaratkan badan dan akal, makanan yang tidak jelek seperti bangkai, darah, daging babi, dan semua makanan yang menjijikan, makanan yang bersih dan tidak ada penyakitnya." Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Fathul Bari Ath’imah, Tafsir as-Sa’di Dengan demikian, hewan yang sedang sakit termasuk dalam jenis makanan yang tidak baik, dan tentunya tidak boleh dikonsumsi. Akan tetapi, keyakinan bahwa semua penyakit itu bisa menular adalah pendapat yang tidak tepat. Untuk menentukan apakah penyakit hewan tersebut bisa menular ke tubuh manusia atau tidak, tentu dokter atau ahli kesehatanlah yang lebih mengetahui. Memang ada semlah kejadian akhir-akhir ini yang menunjikkan bahwa penyakit pada tubuh hewan bisa menular ke tubuh manusia bahkan hingga menyebabkan kematian. Oleh karena itu, sebelum menyembelih pastikan hewan dalam keadaan baik. Jangan sembarangan menyembelih hewan yang berpenyakit. Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa ketika menyembelih hewan cukup dengan membaca "Bismillah" atau boleh juga ditambah dengan "Allahua'bar", hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Muslim 1960 Jundab bin Sufyan berkata, “Aku menyaksikan Idul Adha bersama Rasulullah. Usai sholat, beliau melihat kambing yang telah disembelih, maka beliau bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihlah kambing lain sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan membaca bismillah’.” Demikian tadi ulasan mengenai hukum menyembelih hewan kurban yang sakit. Semoga bermanfaat! Kontributor Putri Ayu Nanda Sari - Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal JPH.Dalam aturan itu dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi Makanan Minuman Obat Kosmetik Produk kimiawi Produk biologi Produk rekayasa genetik Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Lalu, berapa biaya, syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal? Baca juga Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Biaya sertifikasi halal Dilansir dari 28/6/2021, Kementerian Keuangan Kemenkeu mengatur biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal BPJPH sekitar Rp sampai Rp 5 juta. Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan. Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan. Baca juga Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Syarat mendaftar sertifikat halal Mengutip 23/11/2019, salah satu BPJPH di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia MUI. Dalam laman resmi MUI disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut rinciannya 1. Kebijakan Halal Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan stake holder perusahaan. 2. Tim Manajemen Halal Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas. 3. Pelatihan dan Edukasi Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali. 4. Bahan Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail. 5. Produk Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. 6. Fasilitas Produksi Beberapa fasilitas produksi, baik industri pengolahan, restoran/katering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis. 7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. 8. Kemampuan Telusur Traceability Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria. Kriteria itu adalah disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria bebas dari bahan babi/ turunannya. 9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik. 10. Audit Internal Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 enam bulan sekali. 11. Kaji Ulang Manajemen Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan. Baca juga Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya Cara mendapatkan sertifikasi halal Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mendapat sertifikat halal. Memahami Persyaratan Sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH. Menerapkan Sistem Jaminan Halal SJH. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal upload data melalui laman Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi. Pelaksanaan audit. Melakukan monitoring pasca audit. Memperoleh Sertifikasi Halal. Perlu diperhatikan, sertifikat halal yang diperoleh berlaku selama 2 dua tahun. Sumber Fauzia, Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor Inggried Dwi Wedhaswary Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

paniki halal atau haram